1.
|
Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan
kepada orang lain atau melalui pos, melainkan harus dilakukan oleh
si pemilik/pemegang paspor RI itu sendiri dan datang langsung ke fungsi Konsuler KBRI Yangon dengan membawa Paspor yang lama.
|
2.
|
Pemohon datang langsung ke KBRI Yangon pada setiap hari kerja.
|
3.
|
Mengisi Formulir Imigrasi RI secara lengkap dengan huruf
cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari
kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh
pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor,
dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain.
|
4.
|
Mengisi Formulir dengan lengkap, jujur dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.
|
5.
|
Pas-foto sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 3 X 4 cm,
dengan LATAR BELAKANG MERAH (sesuai Peraturan Dokumen Perjalanan
RI).
|
6.
|
Pembuatan paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
|
7.
|
Proses pembuatan Paspor RI Baru memakan waktu antara 5
(lima) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, kecuali dalam keadaan
tertentu, proses pembuatan paspor baru bisa memakan waktu lebih
lama.
|
8.
|
Biaya pembuatan adalah : US$ 40 per-paspor (48 halaman)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar