Kamis, 21 November 2013

PROSEDUR DAN PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI


1. 
Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan kepada orang lain atau melalui pos, melainkan harus dilakukan oleh si pemilik/pemegang paspor RI itu sendiri dan datang langsung ke fungsi Konsuler KBRI Yangon dengan membawa Paspor yang lama.  
2.
Pemohon datang langsung ke KBRI Yangon pada setiap hari kerja.
3.
Mengisi Formulir Imigrasi RI secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain.
4.
Mengisi Formulir dengan lengkap, jujur dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.
5.
Pas-foto sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 3 X 4 cm, dengan LATAR BELAKANG MERAH (sesuai Peraturan Dokumen Perjalanan RI).
6.
Pembuatan paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
7.
Proses pembuatan Paspor RI Baru memakan waktu antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu, proses pembuatan paspor baru bisa memakan waktu lebih lama.
8.
Biaya pembuatan adalah : US$ 40 per-paspor (48 halaman)

-
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : US$ 11 per-paspor.(24 halaman)
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : US$ 44 per-paspor.(48 halaman)
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam : US$ 6 per-paspor (24 halaman)
-
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam :US$ 22 per-paspor.(48 halaman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 21 November 2013

PROSEDUR DAN PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI


1. 
Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan kepada orang lain atau melalui pos, melainkan harus dilakukan oleh si pemilik/pemegang paspor RI itu sendiri dan datang langsung ke fungsi Konsuler KBRI Yangon dengan membawa Paspor yang lama.  
2.
Pemohon datang langsung ke KBRI Yangon pada setiap hari kerja.
3.
Mengisi Formulir Imigrasi RI secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain.
4.
Mengisi Formulir dengan lengkap, jujur dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.
5.
Pas-foto sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 3 X 4 cm, dengan LATAR BELAKANG MERAH (sesuai Peraturan Dokumen Perjalanan RI).
6.
Pembuatan paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
7.
Proses pembuatan Paspor RI Baru memakan waktu antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu, proses pembuatan paspor baru bisa memakan waktu lebih lama.
8.
Biaya pembuatan adalah : US$ 40 per-paspor (48 halaman)

-
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : US$ 11 per-paspor.(24 halaman)
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : US$ 44 per-paspor.(48 halaman)
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam : US$ 6 per-paspor (24 halaman)
-
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam :US$ 22 per-paspor.(48 halaman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar